Dirjen Pajak Dan LPK Kizuna

Posted by LPK KIZUNA on Juli 29, 2019 with No comments
Mina San Ohayou,...😀
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.


dan kami LEMBAGA RESMI INDONESIA MENYATAKAN "KAMI WAJIB PAJAK, DAN KAMI TAAT DALAM PEMBAYARAN PAJAK" 😀
Categories: