LPK KIZUNA didirikan pada tanggal 3 Juni 2016 dengan Akte Notaris No. 6/Wibowo Ibo Sarwono, SH./2016. Dan mulai beroperasi sejak awal 2017 dengan Izin Penyelenggaraan LPK dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Sidoarjo Nomor : 503/02/438.5.15/2018, serta EVIN : 351520539, Kep Nomor 33/LATTAS/2018.
KIZUNA [ 絆] secara harfiah bermakna
“ikatan”. Dipilih sebagai nama lembaga sebagai landasan filosofis bahwa kebermaknaan suatu hubungan akan bergantung pada seberapa kuat dan kokoh ikatan yang terjalin.
0 komentar:
Posting Komentar